Jumat, 15 November 2013

produk asuransi yang ada di bank


Produk asuransi yang ada di Bank :
1.    BNI Life Insurance ( Bank BNI )
Manfaat Utama:
Manfaat  asuransi jiwa senilai 100% Uang Pertanggungan plus nilai investasi pada harga unit yang berlaku jika Anda meninggal dunia oleh sebab apapun.
Manfaat Tambahan:
Manfaat asuransi dapat ditambahkan sesuai dengan pilihan manfaat asuransi (rider), yaitu: Personal Accident (PA)
Term Life
Health
Waiver Premium Disability.
Payor Benefit
Critical Illness
KEUNTUNGAN DAN PERBEDAAN DENGAN TABUNGAN LAIN:
Dalam Konteks ini kita berbicara tabungan hari tua, atau istilah dalam PNS adalah Dana Pensiun. apa yang menarik disini adalah dana ini sangat cocok untuk Para Pekerja Swasta atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang mana jarang sekali untuk TKIdapatDanaPensiundiharituaini.

Sebagai Ilustrasi, pada tulisan ini akan saya jelaskan secara singkat, agar mudah dipahami.

Sebagai Contoh; Usia Pensiun untuk Pegawai Negri Sipil dalam lingkungan 55 - 62 Tahun, begitu juga dengan di Negara Jiran Malaysia dikenal dengan Istilah KWSP (KumpulanWangSimpananPekerja).
Dalam masa usia tersebut setiap pekerja bisa mendapatkan Dana hari tua dimasa pensiunnya hingga Ratusan Juta, dan itu  tergantung dari jumlah gaji pokoknya masing-masing
.

2.    Allianz Life ( Bank BPR )
Tujuan kami melalui program asuransi mikro ini adalah agar asuransi dapat menjangkau dan terjangkau bagi kalangan masyarakat mikro. Tentunya kami ingin mengajak sebanyak mungkin lembaga keuangan mikro untuk dapat bekerja sama dengan Allianz, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat yang dapat diberikan asuransi

Manfaat

Asuransi dapat membantu perkembangan bisnis dari lembaga keuangan mikro karena asuransi dapat membantu memberikan rasa aman bagi para debitur dalam menghadapi berbagai risiko hidup yang mungkin terjadi selama kredit diberikan.
Hal tersebut disadari betul oleh Allianz Indonesia yang saat ini dipercaya menjadi mitra penyedia produk asuransi mikro oleh lebih dari 80 mitra lembaga keuangan mikro  di Indonesia yang tersebar mulai dari Sumatera, Jabodetabek, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi hingga Jayapura. Bagi para mitra lembaga keuangan mikro, asuransi jiwa kredit (credit life) memiliki tujuan utama untuk melindungi portfolio kredit mereka dari risiko gagal bayar (non performing loan) yang mungkin terjadi apabila debitur mengalami musibah meninggal dunia, baik karena sakit maupun kecelakaan. Selain itu juga ada tambahan manfaat berupa santunan tunai yang diberikan kepada ahli waris.
Di samping manfaat tersebut, kehadiran asuransi jiwa kredit juga dirasakan para mitra lembaga keuangan mikro dapat membantu meningkatkan kepercayaan dari para nasabahnya, karena para nasabah akan merasa lebih aman ketika mengetahui bahwa pinjaman mereka dilindungi oleh asuransi, sehingga ketika terjadi risiko tidak menimbulkan kesulitan bagi mereka ataupun keluarga mereka di kemudian hari.
Salah satu mitra lembaga keuangan mikro Allianz yang menggunakan fasilitas asuransi mikro adalah BPR Dhasatra, Sidoarjo yang berdiri sejak Juni 2012. BPR ini memiliki produk pinjaman yang menyasar usahawan mikro dan para pekerja buruh di daerah Sidoarjo.
Kami menyadari pentingnya asuransi untuk dapat memberikan proteksi terhadap pinjaman yang kami berikan kepada nasabah kami karena kami dapat meyakinkan para nasabah mengenai keamanan dan kemudahan melakukan peminjaman di BPR kami. Selain manfaat perlindungan asuransi, Allianz Indonesia juga memberikan pelatihan mengenai cara pengelolaan keuangan yang baik kepada para tenaga pemasaran dari para mitra keuangan mikro. Tujuannya agar mereka dapat meneruskan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan kepada para nasabahnya.
Dengan adanya pelatihan keuangan dari Allianz, karyawan kami kini dapat membantu memberikan pemahaman kepada nasabah mengenai pentingnya menabung dan memiliki perencanaan keuangan yang baik secara sederhana. Tentunya diharapkan nantinya kebiasaan tersebut  dapat  menjadi  faktor  penunjang meningkatnya taraf  kehidupan mereka.
                                                                           
3.    Manulife Financial ( Bank Danamon )

A.    MANFAAT UTAMA:
Investasi yang lebih mudah
Anda tinggal memilih salah satu atau kombinasi investasi sesuai kebutuhan, tujuan finansial yang anda inginkan. Berbagai pilihan investasi untuk pengembangan dana di  
    Manulife Investa :
  • Manulife Dana Ekuitas
  • Manulife Dana Tetap Korporasi
  • Manulife Dana Tetap Negara
  • Manulife Dana Tetap Dolar
  • Manulife Dana Pasar Uang
  • Manulife Dana Berimbang
  • Manulife Dana Ekuitas Syariah.

JAMINAN PREMI KEMBALI

Anda tidak perlu cemas dengan resiko investasi,karena Anda akan memperoleh jaminan pengembalian seluruh premi, jika Anda mengikuti program sampai akhir kontrak.

INVESTASI YANG FLEXIBLE

Apabila suatu hari terjadi perubahan kebutuhan, tujuan finansial atau tingkat resiko, Anda dapat dengan mudah menyesuaikan pilihan investasi dengan cara menambah ( TOP UP) ,mengambil (Withdrawal) ,atau melakukan perubahan investasi (Switching) kapan saja Anda dapat dengan mudah segera menyesuaikannya.

PERLINDUNGAN YANG LENGKAP
Selain kemudahan dalam Berinvestasi Manulife investa memberikan banyak manfaat
  • Perlindungan sampai dengan Anda usia 70 tahun.
Hanya dengan membayar premi selama 5,10,15 atau 20 tahun, Anda akan mendapat perlindungan (asuransi ) sampai dengan usia anda mencapai 70 tahun. Dan apabila terjadi musibah meninggal dunia pada periode masa pembayaran premi tersebut, maka keluarga atau ahli waris Anda akan menerima 100% dari Uang Pertanggungan Dasar, Bonus Uang Pertanggungan ditambah Nilai Polis.
  • BONUS UANG PERTANGGUNGAN ( UP)
Semakin muda usia Anda saat mengikuti Manulife Investa ini semakin besar Bonus Uang Pertanggungannya.

Usia masuk--------Bonus UP
(TAHUN)

0-20 ------------------ 100%
21-29 ----------------- 80%
30-34 ----------------- 60%
35-40------------------40%
41-45-------------------20%
46-49-------------------10%
50-55-------------------0%


  • BONUS MANFAAT KEMATIAN AKIBAT KECELAKAAN
    Apabila terjadi musibah meninggal dunia akibat kecelakaan ,maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan dua kali (200%) dari Uang Pertanggungan Dasar dan Bonus Uang Pertanggungan (BU) juga ditambah dengan NILAI POLIS..* keterangan (Plan Gold dan Platinum)
  • BONUS MANFAAT PERLINDUNGAN UNTUK 6 (ENAM) PENYAKIT KRITIS.
Apabila Anda, selama dalam masa pembayaran premi, mengalami atau menderita 6 penyakit KRITIS seperti Gagal Ginjal,Kanker,Kematian Otot jantungOperasi By Pass Pembuluh Darah Koroner,Stroke,Transplantasi Organ Tubuh Utama...maka Anda akan mendapatkan 50% dari Uang Pertanggungan awal. *ket. (Plan Platinum)
  • MANFAAT PEMBATALAN POLIS
Bila disuatu hari Anda membatalkan polis atau berhenti tidak membayar premi dan memutuskan untuk stop premi..maka Anda akan mendapatkan Nilai Tunai yg terbentuk dan juga Nilai Polis.
  • MANFAAT AKHIR KONTRAK
1.       Akhir Kontrak adalah: akhir masa perlindungan/proteksi yaitu saat Anda berusia 70 tahun..maka Anda mendapatkan 100% dari Uang Pertanggungan Dasar+ Bonus Uang Pertanggungan + Nilai Polis.

BEBAS BIAYA ADMINISTRASI

Bila Anda mengikuti program Manulife Investa ..maka selama masa pembayaran premi tidak dikenakan biaya bulanan dan biaya pertannggungan.

PILIHAN PLAN

ANDA bisa memilih PLAN yang tersedia untuk mentukan besarnya Premi yang sesuai kemampuan Anda sendiri, sebagi berikut :

1.SILVER----------------- Rp 2.000.000,-sd Rp 5000.000,- / tahun
2.GOLD ------------------- Rp 5.000.001,- sd Rp 7.500.000,-/ tahun
3.PLATINUM ------------ Rp di atas Rp 7.500.000,-/tahun


4.    Mandiri Axa ( Bank Mandiri )
Program mandiri jaminan kesehatan memberikan perlindungan bagi Anda dan keluarga saat harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Manfaat mandiri jaminan kesehatan:
  • Penggantian biaya harian rawat inap rumah sakit sampai dengan Rp1 juta per hari.
  • Penggantian biaya harian kamar ICU sampai dengan Rp2 juta per hari.
  • Penggantian biaya bedah sampai dengan Rp10 juta per pembedahan.
  • Penggantian biaya transportasi ke rumah sakit sampai dengan Rp1 juta untuk setiap rawat inap.
Keunggulan mandiri jaminan kesehatan:
  • Pengembalian 100% premi yang telah dibayarkan apabila tidak terjadi klaim dalam periode 5 tahun berturut-turut.
  • Diskon 10% atas total premi yang dibayarkan apabila mengikutsertakan suami/istri dan anak-anak.
  • Cukup membayar 10 bulan premi untuk pembayaran premi tahunan.
  • Manfaat di atas akan tetap dibayarkan meskipun telah dibayarkan oleh asuransi sejenis lainnya.












Minggu, 27 Oktober 2013

MAKALAH ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR



BAB 1
PENDAHULUAN

Teknologi di bidang industri pengangkutan baik darat, laut maupun udara berkembang dengan pesat. Di Indonesia hasil-hasil produksi teknologi yang tinggi dibidang alat angkut pesat sekali meskipun yang menikmati hasil produksi tersebut baru sebagian golongan masyarakat saja. Produksi kendaraan bermotor saat ini tidak terbilang jumlahnya disebabkan persaingan harga dan kualitas kendaraan pribadi dan alat angkut penumpang umum, baik yang melalui darat, laut maupun udara, dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya, yang merupakan dampak lain yang harus diperhitungkan dari segi ekonomi.
Karena itu bermacam-macam perusahaan telah muncul khususnya perusahan yang berhubungan dengan kegiatan memberikan jaminan atau tangungan kepada seseorang atau kepada suatu aset tertentu, karena standar suatu saat dapat ditimpa oleh suatu kerugian atau peristiwa. Perusahaan ini disebut dengan perusahaan asuransi dengan objek tanggungan ialah kendaraan bermotor maka disebut dengan asuransi kendaraan bermotor.
Asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan kerugian atau kerusakan bermotor. Jenis asuransi ini sebetulnya sama dengan asuransi kebakaran, yang objeknya adalah kerugian atau kerusakan atas harta benda, hanya di sini harta bendanya berupa kendaraan bermotor. Aturan yang berlaku pada asuransi kebakaran umumnya juga berlaku untuk kendaraan bermotor.
Tetapi karena kendaraan bermotor mempunyai banyak karakteristik berbeda dibanding jenis benda lainnya, maka asuransi kendaraan bermotor diatur tersendiri, meskipun di dalamnya terdapat juga aturan-aturan seperti yang berlaku didalam  asuransi kebakaran.





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Asuransi
Asuransi umum merupakan penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Penjaminan ini bersifat jangka pendek biasanya satu tahun. Sedangkan asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan sifatnya jangka panjang.
Asuransi atau pertanggungan itu merupakan suatu perjanjian maka di dalamnya paling sedikit tersangkut dua pihak. Pihak yang satu adalah pihak yang seharusnya menanggung resikonya sendiri tetapi kemudian mengalihkannya kepada pihak lain pihak pertama ini  disebut sebagai tertanggung atau dengan kata lain ialah pihak yang potensial mempunyai resiko. Sedangkan pihak yang lain ialah pihak yang bersedia menerima resiko dari pihak pertama dengan menerima suatu pembayaran yang disebut premi. Pihak yang menerima resiko pihak yang satu tersebut disebut sebagai penanggung (biasanya perusahaan pertanggungan/asuransi).
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor. Sesuai dengan ketentuan UU No.2/1992 tentang usaha perasuransian, masing-masing bidang Asuransi dikelola oleh perusahaan yang berbeda, kendati untuk beberapa produk, seperti Asuransi kesehatan dan Asuransi kecelakaan diri dapat dikelola oleh baik perusahaan asuransi kerugian maupun jiwa.
Disamping perlindungan dan jaminan, asuransi juga menawarkan berbagai manfaat antara lain mendapatkan masukan-masukan yang berguna untuk meminimalisasi terjadinya risiko. Umumnya, perusahaan asuransi memiliki tim suvei yang sudah berpengalaman dengan itu dapat memberikan rekomendasi untuk memperkecil terjadinya risiko terhadap kepentingan yang diasuransikan.




B.       Resiko-resiko
Risiko yang Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor

1.    Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
Dalam asuransi kendaraan bermotor ini risiko yang dipertanggungkan disebabkan:
1)      Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan yang bersangkutan
2)      Perbuatan jahat orang lain
3)      Pencurian
4)      Kebakaran
5)      Sambaran petir
6)      Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa di atas dan sebab-sebab lainnya selama penyebarangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan darat.
7)      Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
8)      Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian maksimum sebesar 0.5% dari jumlah Pertanggungan.
2.    Tanggung Gugat
Tanggung gugat yaitu tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Dalam hal ini penanggung akan menberikan penggantian kepada tertanggung atas suatu kerugian yang diderita pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, yang kedua-duanya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari penanggung, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan, yang meliputi:
1)        Kerusakan atas harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan
2)        Kerusakan jalan, jembatan dan lain-lain akibat getaran, berat kendaraan atau muatannya
3)        Cedera badan atau kematian terhadap:
a.     Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
b.    Tertanggung, suami atau istri dan anak bila Tertanggung adalah perorangan
c.     Pemegang saham atau pengurus bila Tertanggung adalah CV atau Firma
d.    Orang yang bekerja pada Tertanggung dengan imbalan jasa
e.     Orang yang tinggal bersama Tertanggung
f.     Hewan milik atau dalam pengawasan Tertanggung

Resiko yang Tidak Dijamin
1.    Kehilangan keuntungan/upah atau kerugian keuangan akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan tersebut
2.    Kerusakan atau kehilangan peralatan non-standar yang tidak disebutkan dalam polis
3.    Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor akibat penggelapan
4.    Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat perbuatan jahat tertanggung (sumi/istri, anak, karyawan atau seizin tertanggung)
Kerugian atau kerusakan akibat:
1)        Menarik kendaraan lain, racing, pawai, untuk kejahatan atau maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis
2)        Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa
3)        Dijalankan dalam keadaan rusak
4)        Pengemudi tidak memiliki SIM atau mabuk
5)        Memasuki jalan yang dilarang masuk/jalan tertutup
6)        Barang-barang yang sedang dimuat, dibongkar di kendaraan tersebut
7)        Reaksi atau radiasi nuklir


C.      Jaminan Tambahan/Perluasan Resiko

Yang dimaksudkan dengan Jaminan tambahan atau jaminan perluasan resiko adalah resiko-resiko/bahaya yang dikecualikan dalam PSKBI, akan tetapi resiko-resiko tersebut bisa dijamin apabila dinyatakan secara tegas di dalam polis. Akan tetapi tidak semua resiko yang dikecualikan tersebut dapat dijamin dengan penegasan dalam polis tersebut.
Berikut ini adalah Resiko yang dikecualikan (tidak otomatis dicover/dijamin) di dalam penutupan standard, tetapi bisa dijamin dengan penegasan khusus berupa endorsemen atau klausul tambahan. Misalnya:
1)      Kerusuhan dan Huru-Hara
2)      Bencana alam seperti gempa bumi, banjir
3)      Cedera badan/kematian terhadap penumpang
Semua resiko tersebut di atas dikecualikan dari Jaminan Polis Standard Kendaraan Bermotor Indonesia. Dikecualikan berarti bahwa semua kerugian/kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh bahaya-bahaya tersebut tidak bisa diganti oleh asuransi.
Contoh Jaminan tambahan/perluasan adalah sebagai berikut:
TJH terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability). Polis tidak secara otomatis menjamin resiko ini, kecuali dinyatakan secara tegas di dalam polis. Jaminan yang diberikan oleh perluasan ini adalah:
1)  Tanggung gugat/jawab Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ke-tiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya sesuai dengan jumlah/limit yang telah ditentukan, meliputi: kerusakan atas harta benda pihak III (misalnya mobil, rumah, pagar, dan lain-lain) dan cedera badan atau kematian.
2)  Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat tertanggung.
Jaminan Huru-Hara yang di pasar dikenal dengan RSCC( Riot, Strike, and Civil Commotion), RSMD (Riot, Strike and Malicious Damage). Resiko Kerusuhan dan Huru-Hara ini dikecualikan dari Jaminan PSKBI pasal 3 ayat (6.2 & 6.3) dan menggunakan Klausul 41.B Dewan Asuransi Indonesia yang memberikan Jaminan Huru-Hara terluas. Resiko yang dijamin dan pengertiannya dapat dilihat pada Klausul/Endorsemen Huru-Hara.
Jaminan Kecelakaan Diri terhadap Sopir atau Penumpang Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan. Untuk perluasan ini, pada Polis dilekatkan "Klausul Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor Beroda Empat". Dengan adanya perluasan ini, maka Jaminan Polis mencakup juga cedera badan atau kematian terhadap penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Banjir (Bencana Alam). Jika Jaminan diperluas di dengan risiko tersebut di atas, maka pada polis harus dilekatkan dalam klausul. Tanggungjawab Hukum Tertanggung terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan (Passenger Legal Liabilty). Semua jaminan tambahan tersebut di atas merupakan perluasan dari Kondisi Comprehensive. Pertanggungan Total Loss (hanya) dapat diperluas dengan Jaminan Huru-Hara. Jaminan tambahan Bencana Alam dan Tanggung Jawab Hukum kepada Penumpang (Passenger Legal Liability) hampir tidak pernah dijual, dan sebaiknya tidak dijual.

D.      Syarat – Syarat Pertanggungan

1.    Pembayaran Premi
            Premi harus dibayar lunas saat persetujuan pertanggungan ditutup, kecuali bila atas persetujun kedua belah pihak ditentukan lain. Jika premi tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal permulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan pertanggungan, maka berlakunya pertanggungan ini dapat ditunda oleh penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

2.    Pemberitahuan Kecelakaan
            Bila terjadi kecelakaan, kerusakan , atau kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, maka tertanggung wajib memberitahukan kecelakaan atau pencurian yang terjadi selambatnya tiga hari sejak terjadinya kejadian tersebut. Pemberitahuan dilakukan secara lisan atau tertulis, yang selanjutnya diikuti laporan tertulis kepada penanggung.

3.        Tuntutan Pihak ketiga
          Apabila tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atas kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan maka,
1)        Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung adanya tuntutan dari pihak ke-tiga tersebut
2)        Tertanggung harus segera menyerahkan dokumen yang ada hubungannya dengan pihak ketiga tersebut
3)        Tertanggung tidak boleh memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa ia mengakui tanggung gugatnya
4)        Tertanggung menguasakan kepada penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan apabila diperlukan tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada penanggung

4.        Tuntutan Pidana terhadap tertanggung
       Apabila tuntutan pihak ketiga yang dirugikan karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan adalah berupa tuntutan pidana terhadap tertanggung, maka tertanggung diwajibkan memberitahukan tuntutan tersebut kepada penanggung.
5.        Ganti Rugi
       Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berdasar harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerusakan atau kehilangan tersebut, bila atas tuntutan pihak ketiga setingi-tingginya sebesar jumlah yang disetujui dikurangi besarnya risiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungannya.
6.        Kerugian Total
Ialah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya.
7.        Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
       Menyimpang dari pasal 277 ayat I KUHD, maka bila terjadi kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungjawabkan kepada lebih dari satu penanggung, dimana jumlah pertanggungan lebih dari harga kendaraan bermotor yang bersangkutan, maka jumlah yang dipertanggungkan untuk masing – masing penanggung seimbang dengan nilai pertanggungan terhadap harga yang sebenarnya, demikian pula ganti rugi yang menjadi kewajiban dari masing – masing penanggung.
       Ketentuan tersebut di atas tetap dijalankan, walau segala pertanggungan yang dimaksud dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, yang tanggalnya lebih dahulu dan tidak berisi ketentuan tersebut. Saat terjadi kerusakaan atau kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, maka atas permintaan penanggung, tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala perbuatan lain yang berlaku atas kendaraan bermotor yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.











BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor. Perusahaan asuransi hanya akan menjual program berdasarkan kemampuan nasabah. Jika kemampuan konsumen tak memenuhi implikasinya pertanggungan putus di tengah jalan.







DAFTAR PUSTAKA
pelitab31.files.wordpress.com/2012/.../risiko-kel-5.do...‎


Rabu, 17 April 2013

kesalahan pejual

ketika itu saya bersama teman saya yang bernama Okta pergi ke kober niatnya untuk membeli tempat laptop.
di sebuah toko saya melihat handyclean yang biasa di gantung di tas awalnya saya dan teman saya hanya melihat saja , lalu pergi jalan menuju tempat yang awalnya di tuju tetapi toko tas laptop yang di cari tutup akhirnya saya pulang kemudian saya mengobrol sama okta berencana untuk membeli handyclean itu karna saya lihat harganya murah.
berhentilah di toko tempat jual handyclean tersebut dan niatan ingin membelinya karena di situ tertulis 45 saya berfikir itu harganya 4.500. karena mba-mba yang jual juga bilang 45 saya dan okta tidak berfikiran untuk menanyakan kembali beneran 4.500 atau 45.000, setelah di pilih-pilih dan okta mengeluarka uang 10.000 ternyata uangnya kurang saya dan okta berfikir mungkin yang di maksud penjual itu 45.000 lalu saya tidak jadi membelinya karena menurut saya itu mahal dan akhirnya saya dan okta bilang terimakasih kepada penjualnya. ternyata penjual itu tidak menuliskan secara lengkap harga yang dia maksud jadi, pembeli juga salah faham

Kamis, 04 April 2013

CSR ( Corporate Social Responsbility ) sayur-mayur

usaha sayur-mayur ini selain bermanfaat memberikan dampak positif juga bagi sebagian orang karena selain mereka mendapakan keuntungan dalam berjualan mereka suka setiap mulai hari raya idul fitri memberikan THR atau bonus bahkan ibu-ibu yang sering membeli sayur-mayur itu sering mendapatkan berkah dari penjualan tersebut dengan di berikannya hadiah sembako atau sirup agar yang belanja ke tmpat ini mendapatkan manfaat dan senang membeli sayur-mayur di tempat itu.
selain sayur-mayurnya lengkap dan masih segar harganya pun tidak terlalu mahal dan dekat dengan pembeli
kalangan yang membeli sayur-mayur itu paling sering ibu-ibu. tetapi jika sudah mulai siang sayur-mayur tersebut sudah habis karena dari pagi sudah di beli oleh ibu-ibu yang akan memasak untuk keluarganya.

Rabu, 03 April 2013

usaha foto copy sangat bermanfaat di masyarakat

keterangan foto berlokasi di jalan dekat kampus gunadarma depok








usaha fot copy sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar khususnya mahasiswa atau mahasiswi yang berada di kampus gunadarma dan sekitarnya
selain foto cpy murah praktis juga dapat di bolak-balik dan bisa foto copy secara banyak tanpa harus mengeluarkan uang yang begitu banyak beda dengan ngeprint itu arus mengeluarkan banyak sekali biaya dan harganya pun tidak murah.

usaha yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar

USAHA YANG BERMANFAAT

lokasi jalan akses ui depok hari rabu sore sekitar pukul 14:30

usaha bengkel ini bermanfaat bagi masyarakat karena usaha ini dapat membantu masyarakat dalam kerusakan ban motor atau kerusakan-kerusakan lainnya
lokasinya pun dapat di jangkau dekat jalan dan harganya pun sesuai kantong anda
jika tidak ada bengkel orang akan susah untuk menambal ban atau memperbaiki kerusakan yang ada di motor jadi usaha ini sangat bermanfaat sekali.