Sabtu, 17 Maret 2012

kasus said agil, masalah ketatanegaraan


HUKUM  DAN KRIMINALITAS spacer 

Assegaf: Kasus Said Agil, Masalah Ketatanegaraan

Jakarta, 14 Oktober 2005 15:12
Kuasa hukum mantan menteri agama periode 2001-2004 Said Agil Husen Al Munawar, Mohamad Assegaf menyatakan bahwa kasus kliennya seharusnya bukan masalah pidana, tetapi ketatanegaraan karena mempermasalahkan status terdakwa sebagai menteri.

"Menteri adalah pembantu presiden yang secara periodik melaporkan kegiatan dan kebijakannya kepada presiden. Menteri agama dalam kasus ini juga selalu memberikan laporan berkala dan selama ini tidak pernah mendapat teguran dari presiden," kata M. Assegaf seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mengetengahkan atau mengutip ketentuan peraturan yang semata-mata berisi kewajiban terdakwa akan tetapi sengaja tidak mengutip hak atau wewenang yang dimiliki terdakwa dalam kapasitasnya sebagai menteri agama dan sebagai Ketua BP-DAU.

"Selaku pembantu presiden itu berarti kebijakan terdakwa selaku menteri agama selalu diketahui oleh presiden dan DPR. Jadi hanya presiden dan DPR yang berhak menilai apakah benar telah terjadi pelanggaran oleh menteri agama dalam melaksanakan kebijakan di dalam mengelola DAU," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Assegaf menambahkan, tidak pada tempatnya mengadili hal-hal yang terkait dengan kebijakan.

Pada persidangan sebelumnya tim jaksa penuntut umum yang terdiri atas Ranu Mihardja, Payaman Hutapea dan Toni Sipuntana mendakwa Said Agil melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara seperti yang diatur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP dan pasal 64 KUHP.

Pada kurun musim haji 2001-2004, Said selaku menteri agama disangkakan menyelewengkan dana abadi umat (DAU) yang diperoleh dari hasil efesiensi biaya haji yang dikelola oleh badan pengelola DAU yang seharusnya hanya boleh disalurkan untuk kemaslahatan umat seperti untuk pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasaran ibadah serta penyelenggaraan haji.

Akibat perbuatan terdakwa, menurut JPU, negara diperkirakan menderita kerugian sebesar Rp652,783 miliar atau 131,150 ribu dolar AS.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Cicut Sutiyarso menunda persidangan hingga Kamis, 20 Oktober 2005 dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi.

dikutip: Gatra .com

pendapat saya : kasus ini seharusnya tidak terjadi, karena uang ini untuk rakyat malah dipakai untuk memeperkaya diri sendiri atau korupsi.
Kejadian seperti ini sering sekali terjadi, maka dari itu pemerintah harus lebih waspada lagi atau lebih memperhatikan kasus-kasus terutama kasus korupsi yang sering terjadi. Jangan di anggap sepele kasus ini karena sanagat merugikan rakyat dan negara.
Para korupsi segera diberikan hukuman yang pantas agar rakyat tidak dirugikan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Rabu, 14 Maret 2012

pelanggaran HAM dan penegakan kasus pelanggaran HAM


Pelanggaran HAM dan Penegakan Kasus Pelanggaran HAM

            Dalam prespektik hokum nasional, HAM pada dasarnya dimaknai sebagai perangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat marabat manusia.

            Pelanggaran HAM diberikan definisi sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian secara hokum untuk mengurangi membatasi atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hokum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hokum yan berlaku.

            Berdasarkan definisi tersebut maka sifat pelanggaran HAM dapat digolongkan menjadi vertical dan horizontal
a. Pelanggaran HAM vertical dilakukan oleh aparat terhadap rakyat
b. Pelanggaran HAM horizontal dilakukan oleh warga Negara yang satu terhadap warga Negara lainnya.

            Pelanggaran HAM juga dapat mencakup aspek yang cukup luas dan kompleks. Pelanggaran HAM berat adalah jenis pelanggaran HAM yang diatur dan ditentukan dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000 meliputi:
a. Kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, meupun kelompok agama dengan cara-cara sebagai berikut

1. Membunuh anggota kelompok
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
3. Menciptakan kondisi kehidupan yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik       seluruh maupun sebagian.
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

b. Kejahatan terhadap kemanusiaani ialah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut:

1. Pembunuhan
2. Pemusnahan
3. Perbudakan
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hokum internasional
6. Penyiksaan
7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, dan sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekrasan seksual yang setara
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham, politik, ras, kebangsaan ,etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alas an lain yang telah diakui serta universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional
9. Penghilangan orang secara paksa
10. Kejahatan apartheid

            Suatu perbuatan yang bersifat melawan hokum pada dasarnya dapat dikenakan sanksi Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 di tentukan pula kewajiban pemberian kompensasi,restitusi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya

a. Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oelh Negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya
b. Restitusi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain

            Pengenaan sanksi pelanggaran HAM dilaksaan melalui mekanisme yang di sebut penegakan hukum dan dilaksanakan melalui pengadilan HAM sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000 Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang ada dilingkungan peradilan umum


           Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 Tahun 2000 pada perinsipnya dilakukan melalui mekanisme pengadilan HAM ad hoc, dibentuk melalui Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu yang akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden
contoh perilaku yang sesuai dengan upaya pemajuan, penghormatan dan pengakan HAM di Indonesia adalah sebgai berikut:

a. Menciptakan kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang dimanapun berada
b. Tidak melakukan kekrasan dan selalu peduli, serta menyayangi anak-anak
c. Berusaha untuk menghindari perilaku deskriminasi
d. Menjaga sikap , ucapan, dan perbuatan
e. Tidak melaskukan pelecehan terhadap siapapun
f. Tidak melakukan penggusuran dengan sewenang-wenang

Dikutip dari: Sakti Kewarganegaraan SMK Kl. X Smt.1

Pendapat saya : 
    HAM merupakan hasil perkembangan kesadaran umum bahwa setiap manusia memang harus dijamin utuk mendapatkan pengakuan sebagai hak asasi dalam daftar resmi sehingga mendapatkan kedudukan hukum.
setiap orang,kelompok,organisasi politik,organisasi masyarakat,lembaga swadaya masyarakat,atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan kemajuan hak asasi manusia.

     HAM menurut UU No.39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat alat yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


gerakan reformasi


Gerakan Reformasi

    Pelaksaan GBHN 1998 pada PJP II Pelita ke tujuh ini bangsa Indonesia menghadapi bencana hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara sehingga menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah terutama praktek-praktek pemerintahan di bawah orde baru hanya membawa kebahagiaan semu, ekonomi rakyat menjadi semakin terpuruk sistem ekonomi menjadi kapitalistik di mana kekuasaan ekonomi di Indonesia hanya berada menjadi kapitalistik di mana kekuasaan ekonomi di Indonesia hanya berada pada sebagian kecil penguasa dan konglomerat.

          Terlebih lagi merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hamper selurih instansi serta lembaga pemerintahan. serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang di kalangan para pejabat dan pelaksanaan pemerintahan Negara membawa rakyat semakin menderita

          Para wakil-wakil rakyat yang seharusnya membawa amanat rakyat dalam kenyataannya tidak dapat berfungsi secara demokratis, DPR serta MPR menjai mandul karena sendi-sendi demokrasi telah dijangkiti penyakit nepotisme. Sistem politik dikembangkan kea rah istem “Birokratik nepotisme” dan suatu sistem “Korporatik” (Nasikun, 1998:5). Sistem ini ditandai dengan konsentrasi kekusaan dan partisipasi di dalam pembuatan keputusan-keputusan nasional yang berada hamper seluruhnya pada tangan penguasa Negara, kelompok militer, kelompok cerdik cendikawan dan kelompok wiraswastawan oligopolistic dan bekerjasama dengan masyarakat bisnis internasional. keadaan yang demikian membawa ekonomi rakyat menjadi tidak tersentuh dan semakin parah. pada sisi lain rakyat dikelabui dengan berbagai macam program yang mengatasnamakan rakyat. namun dalam kenyataannnya hnya menguntungkan sekelompok kecil yaitu para elit ekonomi da para pejabat sehingga hamper di seluruh tanah air banyak pejabat melakukan praktek KKN untuk kepentingan pribadi


          Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai dasar morak etik bagi Negara dan aparat pelaksana Negara dalam kenyataannya di gunakan sebagia alat legitimasi politik, semua kebijaksanaan dan tindakan penguasa mengatasnamakan Pancasila, bahkana kebujaksanaan dan tindakan yang bertentangan sekalipun diistilahkan sebagai pelaksanaan pancasila yang murni dan konsekuen

          Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbulah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, endikawan dan masyarakat sebgai gerakan moral politik yang meuntut adanya “reformasi” di segala bidang terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum

          Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto ada tanggal 21 mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya Wakil Presiden Prof. Dr. B.J Habibie menggantikan keddukan presiden. kemudian diikuti dengan pembentukan cabinet reformasi pembangunan. pemerintahan Habiie inilah yang merupakan pemerintahan tansisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama perubahan 5 paket UU Politik tahun 1985. kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hokum sehingga perlu diwujudkan UU anti monopoli. UU persaingan sehat. UU kepalilitan UU Usaha Kecil, UU Bank sentral, UU perlindungan konsumen , UU perlindungan buruh dll. (nopirin 1998:1) dengan demikian reformasi harus diikuti juga dengan reformasi hokum bersaa aparat penegaknya serta reformasi pada berbagai instansi pemerintahan.
Yang lebih mendasar lagi reformasi dilakukan pada kelembagaan tinggi dan tertinggi Negara yaitu pada susunan DPR dan MPR yang dengan sendirinya harus dilakukan melalui pemilu secepatnya dan diawali dengan pengubahan:

a. UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR dan DPRD (UU No. 16/1969 jis. UU No. 2/1975 dan UU No. 2/1985)
b. UU tentang partai politik dan golongan karya (UU No. 3/1975, jo. UU. No.2/1980, dan UU No.1/1985)

          Reformasi terhadap UU Politik tersebut di atas harus benar-benar dapat mewujudkan iklim politik yang demokratis sesuai dengan kehendak Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (Mardjono, 1998: 57)

Kutipan:
Pendidikan Pancasila
Penerbit “Paradigma” Yogyakarta

Pendapat saya:
Masa reformasi seharusnya tidak di jadikan sebagai masa di mana pejabat pemerintahan berlomba-lomba dalam menambah kekayaan pribadinya
Seharusnya masa reformasi di jadikan sebagai tolak ukur kedepannya menjadikan Bangsa Indonesia lebih maju dan berkembang dari segi apapun itu terutama ekonomi karena masyarakat Indonesia dalam hal ekonomi masih sangat terbatas sekali.
Maka dari itu reformasi adalah masa perubahan tetapi dalam perubahan itu tidak luput dari nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Rabu, 02 November 2011


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG

Kita semua tahu Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya. Salah satu kekayaan tersebut, Indonesia memiliki tanah yang sangat subur karena berada di kawasan yang umurnya masih muda, sehingga di dalamnya banyak terdapat gunung-gunung berapi yang mampu mengembalikan permukaan muda kembali yang kaya akan unsur hara.
Namun seiring berjalannya waktu, kesuburan yang dimiliki oleh tanah Indonesia banyak yang digunakan sesuai aturan yang berlaku tanpa memperhatikan dampak jangka panjang yang dihasilkan dari pengolahan tanah tersebut. Salah satu diantaranya, penyelenggaraan pembangunan Pembangunan kawasan industri di daerah-daerah pertanian dan sekitarnya menyebabkan berkurangnya luas areal pertanian, pencemaran tanah dan badan air yang dapat menurunkan kualitas dan kuantitas hasil/produk pertanian, terganggunya kenyamanan dan kesehatan manusia atau makhluk hidup lain. 
Sedangkan kegiatan pertambangan menyebabkan kerusakan tanah, erosi dan sedimentasi, serta kekeringan. Kerusakan akibat kegiatan pertambangan adalah berubah atau hilangnya bentuk permukaan bumi (landscape), terutama pertambangan yang dilakukan secara terbuka (opened mining) meninggalkan lubang-lubang besar di permukaan bumi.

1.2  TUJUAN

Mengetahui penyebab terjadinya pencemaran tanah akibat letusan gunung berapi
Memberikan gambarn-gambaran kerusakan yang terjadi karena bencana alam
Sejalan dengan tujuan di atas maka di harapkan dapat bermanfaat sebagai bahan materi pendukung dalam pembelajaran mata kuliah ilmu alamiah dasar di Universitas Gunadarma.

1.3  METODE PENELITIAN

      metode pengumpulan data:
Dalam penulisan makalah ini, penulis secara umum mendapatkan bahan tulisan dari berbagai referensi dari sumber media internet yang terkait dengan pencemaran tanah  akibat letusan gunung berapi.

1.4  STUDI PUSTAKA

http://www.scribd.com/doc/27705754/pencemaran-tanah. diakses pada tanggal 11 Maret 2001.

1.5  ISI MATERI

Letusan gunung api dapat menyemburkan lava, lahar, material-material padat berbagai bentuk dan ukuran, uap panas, serta debu-debu vulkanis. Selain itu, letusan gunung api selalu disertai dengan adanya gempa bumi lokal yang disebut dengan gempa vulkanik






Aliran lava dan uap panas dapat mematikan semua bentuk kehidupan yang dilaluinya, sedangkan aliran lahar dingin dapat menghanyutkan lapisan permukaan tanah dan menimbulkan longsor lahan. Uap belerang yang keluar dari pori-pori tanah dapat mencemari tanah dan air karena dapat meningkatkan kadar asam air dan tanah. Debu-debu vulkanis sangat berbahaya bila terhirup oleh makhluk hidup (khususnya manusia dan hewan), hal ini dikarenakan debu-debu vulkanis mengandung kadar silika (Si) yang sangat tinggi, sedangkan debu-debu vulkanis yang menempel di dedaunan tidak dapat hilang dengan sendirinya. Hal ini menyebabkan tumbuhan tidak bisa melakukan fotosintesis sehingga lambat laun akan mati. Dampak letusan gunung memerlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat kembali normal. Lama tidaknya waktu untuk kembali ke kondisi normal tergantung pada kekuatan ledakan dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Akan tetapi, setelah kembali ke kondisi normal, maka daerah tersebut akan menjadi daerah yang subur karena mengalami proses peremajaan tanah.







1.1  KESIMPULAN
Dampak letusan gunung memerlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat kembali normal. Lama tidaknya waktu untuk kembali ke kondisi normal tergantung pada kekuatan ledakan dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Akan tetapi, setelah kembali ke kondisi normal, maka daerah tersebut akan menjadi daerah yang subur karena mengalami proses peremajaan tanah.