Sabtu, 22 Maret 2014

Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank


BAB III
PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK 


Pengertian lembaga keuangan Bank

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka menerapkan taraf hidup rakyat banyak. 

Tujuan jasa perbankan 

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi satu negara. jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan
1. Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah, untuk itu bank menyediakan uang tunai, kartu kredit, tabungan ini merupakan peranan penting dalam kehidupan ekonomi tanpa adanya pemyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang mekan waktu.
2. menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkan kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif bila peran ini berjalan dengan baik ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini uang hanya berdiam di saku seseorang orang tidak dapat memperoleh peminjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.


Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary

1.   Aktivitas  perbankan  yang  pertama  adalah  menghimpun  dana  dari  masyarakat luas  yang  dikenal  dengan  istilah  di  dunia  perbankan  adalah  kegiatan  funding. Pengertian  menghimpun  dana  maksudnya  adalah  mengumpulkan  atau  mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
2.   Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat
3.   Berbagai    aktivitas    untuk    menyalurkan     dana    ke    berbagai     pihak    yang membutuhkan Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
·     Giro (Demand Deposits)
·     Deposito (Time Deposits)
·     Tabungan (Saving)
  
Simpanan Giro (Demand Deposit) 
undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Giro   adalah   simpanan   yang   penarikannya    dapat  dilakukan   setiap   saat   dengan menggunakan  cek,  bilyet  giro,  sarana  perintah  pembayaran  lainnya  atau  dengan  cara pemindah  bukuan  Simpanan  adalah  dana  yang dipercayakan  oleh  masyarakat  kepada bank  dalam  bentuk  giro,  deposito  berjangka, sertifikat  deposito,  tabungan  atau  yang dapat dipersamakan dengan itu.
pengertian dapat ditarik setiap saat, maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan direkening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.
sedangkan  pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahbukuan). penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
contoh: 
1. cek (cheque)
2. bilyet giro (BG)
3. alat pembayaran lainnya
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Seperti   halnya   simpanan   giro,   simpanan   tabungan   juga   mempunyai   syarat-syarat tertentu  bagi  pemegangnya  dan  persyaratan  masing-masing  bank  berbeda  satu  sama lainnya.   Diamping   persyaratan   yang   berbeda,   tujuan   nasabah   menyimpan   uang direkening  tabungan  juga  berbeda.  Dengan  demikian  sarana  bank  dalam  memasarkan produknya juga berbeda dengan sesuai dengan sasarannya.
pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nonor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
ada beberapa alat penarikan tabungan, tetgantung sarana dari masing-masing bank
1. buku tabungan
2. slip penarikan 
3. kwitansi
4. kartu yang terbuat dari plastik
Simpanan Deposito (Time Deposit)
menurut undang-undang no 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannnya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu tiga bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo. 
sebagai contoh jika seorang deposan mendepositokan uang tanggal 7 maret 2001 untuk 3 bulan mendatang, maka tanggal jatuh temponya adalah setelah 3 bulan yaitu tanggal 7 juli 2001 dan apabila dicairkan sebelum tanggal tersebut, maka si deposan akan dikenakan denda (penalty rate) yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
Pengertian lembaga keuangan non bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit perusahaan perasuransian yang terdiri dari asuransi keuangan, asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Bentuk lembaga keuangan

Adapun  jenis-jenis  lembaga  keuangan  lainnya  yang  ada  di  indonesia  saat  ini  antara lain :
·   Pasar  Modal merupakan  pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari  dana  dengan  para  penanam  modal,  dengan  instrumen  utama  saham  dan obligasi
·     Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·    Koperasi   Simpan   Pinjam   yaitu   menghimpun   dana   dari   anggotanya   kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
·    Perusahaan    Pengadaian    merupakan    lembaga    keuangan    yang   menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
·    Perusahaan  Sewa  guna  usaha  lebih  di  tekankan  kepada  pembiayaan  barang- barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
·    Perusahaan    Asuransi    merupakan    perusahaan     yang   bergerak    dalam   usaha pertanggungan.
·   Perusahaan  Anjak  Piutang,  merupakan  yang  usahanya  adalah  mengambil  alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
·   Perusahaan  Moal  Ventura  merupakan  pembiayaan  oleh  perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
·   Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.

sumber:
Kasmir, S.E,M.M.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar