BAB 1
PENDAHULUAN
Teknologi
di bidang industri pengangkutan
baik darat, laut maupun udara berkembang dengan pesat. Di Indonesia hasil-hasil
produksi teknologi yang tinggi dibidang alat angkut pesat sekali
meskipun yang menikmati hasil produksi tersebut baru sebagian
golongan masyarakat saja. Produksi kendaraan bermotor saat ini tidak terbilang jumlahnya
disebabkan persaingan harga dan kualitas kendaraan pribadi dan alat angkut
penumpang umum, baik yang melalui darat, laut maupun udara, dari tahun ke tahun
semakin meningkat jumlahnya, yang merupakan dampak lain yang harus diperhitungkan
dari segi ekonomi.
Karena itu bermacam-macam perusahaan telah muncul khususnya
perusahan yang berhubungan dengan kegiatan memberikan jaminan atau tangungan
kepada seseorang atau kepada suatu aset tertentu, karena standar suatu saat
dapat ditimpa oleh suatu kerugian atau peristiwa. Perusahaan ini disebut dengan
perusahaan asuransi dengan objek tanggungan ialah kendaraan bermotor maka
disebut dengan asuransi kendaraan bermotor.
Asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan kerugian
atau kerusakan bermotor. Jenis asuransi ini sebetulnya sama dengan asuransi
kebakaran, yang objeknya adalah kerugian atau kerusakan atas harta benda, hanya
di sini harta bendanya berupa kendaraan bermotor. Aturan yang berlaku pada
asuransi kebakaran umumnya juga berlaku untuk kendaraan bermotor.
Tetapi karena kendaraan bermotor mempunyai banyak karakteristik
berbeda dibanding jenis benda lainnya, maka asuransi kendaraan bermotor diatur
tersendiri, meskipun di dalamnya terdapat juga aturan-aturan seperti yang
berlaku didalam asuransi kebakaran.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asuransi
Asuransi umum merupakan penanggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul
dari peristiwa yang tidak pasti. Penjaminan ini bersifat jangka pendek biasanya
satu tahun. Sedangkan asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulan
risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan dan sifatnya jangka panjang.
Asuransi
atau pertanggungan itu merupakan suatu perjanjian maka di dalamnya paling
sedikit tersangkut dua pihak. Pihak yang satu adalah pihak yang seharusnya
menanggung resikonya sendiri tetapi kemudian mengalihkannya kepada pihak lain
pihak pertama ini disebut sebagai tertanggung
atau dengan kata lain ialah pihak yang potensial mempunyai resiko.
Sedangkan pihak yang lain ialah pihak yang bersedia menerima resiko dari pihak
pertama dengan menerima suatu pembayaran yang disebut premi. Pihak yang
menerima resiko pihak yang satu tersebut disebut sebagai penanggung (biasanya perusahaan pertanggungan/asuransi).
Asuransi
Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung
dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan
pemakaian kendaraan bermotor. Sesuai dengan ketentuan UU No.2/1992 tentang usaha perasuransian,
masing-masing bidang Asuransi dikelola oleh perusahaan yang berbeda, kendati
untuk beberapa produk, seperti Asuransi kesehatan dan Asuransi kecelakaan diri
dapat dikelola oleh baik perusahaan asuransi kerugian maupun jiwa.
Disamping perlindungan dan jaminan, asuransi juga menawarkan berbagai manfaat antara lain mendapatkan masukan-masukan yang berguna untuk
meminimalisasi terjadinya risiko. Umumnya, perusahaan asuransi memiliki tim suvei
yang sudah berpengalaman dengan itu dapat memberikan rekomendasi untuk
memperkecil terjadinya risiko terhadap kepentingan yang diasuransikan.
B.
Resiko-resiko
Risiko yang Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor
1. Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
Dalam
asuransi kendaraan bermotor ini risiko yang dipertanggungkan disebabkan:
1) Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan,
termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau
sebab-sebab lainnya dari kendaraan yang bersangkutan
2) Perbuatan
jahat orang lain
3) Pencurian
4) Kebakaran
5) Sambaran
petir
6) Kerugian
atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa di atas dan sebab-sebab
lainnya selama penyebarangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain
yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan darat.
7) Kerusakan
roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor
itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
8) Biaya yang
wajar yang dikeluarkan tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel
atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian maksimum sebesar
0.5% dari jumlah Pertanggungan.
2. Tanggung
Gugat
Tanggung gugat yaitu tanggung jawab
hukum tertanggung terhadap pihak ketiga berkaitan dengan penggunaan kendaraan
bermotor yang dipertanggungkan. Dalam hal ini penanggung akan menberikan
penggantian kepada tertanggung atas suatu kerugian yang diderita pihak ketiga
yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan,
baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, yang
kedua-duanya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari penanggung,
setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan, yang
meliputi:
1)
Kerusakan atas harta benda milik atau dalam pengawasan
Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan yang
dipertanggungkan
2)
Kerusakan jalan, jembatan dan lain-lain akibat
getaran, berat kendaraan atau muatannya
3)
Cedera badan atau kematian terhadap:
a. Penumpang di
dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
b. Tertanggung,
suami atau istri dan anak bila Tertanggung adalah perorangan
c. Pemegang
saham atau pengurus bila Tertanggung adalah CV atau Firma
d. Orang yang
bekerja pada Tertanggung dengan imbalan jasa
e. Orang yang
tinggal bersama Tertanggung
f. Hewan milik
atau dalam pengawasan Tertanggung
Resiko yang Tidak Dijamin
1.
Kehilangan keuntungan/upah atau kerugian keuangan
akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan tersebut
2.
Kerusakan atau kehilangan peralatan non-standar yang
tidak disebutkan dalam polis
3.
Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor akibat
penggelapan
4.
Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat
perbuatan jahat tertanggung (sumi/istri, anak, karyawan atau seizin
tertanggung)
Kerugian
atau kerusakan akibat:
1)
Menarik kendaraan lain, racing, pawai, untuk kejahatan
atau maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis
2)
Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa
3)
Dijalankan dalam keadaan rusak
4)
Pengemudi tidak memiliki SIM atau mabuk
5)
Memasuki jalan yang dilarang masuk/jalan tertutup
6)
Barang-barang yang sedang dimuat, dibongkar di
kendaraan tersebut
7)
Reaksi atau radiasi nuklir
C.
Jaminan Tambahan/Perluasan Resiko
Yang dimaksudkan dengan Jaminan tambahan atau jaminan
perluasan resiko
adalah resiko-resiko/bahaya yang dikecualikan dalam PSKBI, akan tetapi
resiko-resiko tersebut bisa dijamin apabila dinyatakan secara tegas di dalam
polis. Akan
tetapi tidak semua resiko yang dikecualikan tersebut dapat dijamin dengan
penegasan dalam polis tersebut.
Berikut
ini adalah Resiko yang dikecualikan (tidak otomatis dicover/dijamin) di dalam
penutupan standard, tetapi bisa dijamin dengan penegasan khusus berupa
endorsemen atau klausul tambahan. Misalnya:
1) Kerusuhan dan Huru-Hara
2) Bencana alam seperti gempa bumi, banjir
3) Cedera badan/kematian terhadap penumpang
Semua resiko tersebut di atas dikecualikan dari Jaminan
Polis Standard Kendaraan Bermotor Indonesia. Dikecualikan
berarti bahwa semua kerugian/kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh
bahaya-bahaya tersebut tidak bisa diganti oleh asuransi.
Contoh
Jaminan tambahan/perluasan adalah sebagai berikut:
TJH
terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability). Polis tidak secara otomatis menjamin resiko ini, kecuali
dinyatakan secara tegas di dalam polis. Jaminan yang diberikan
oleh perluasan ini adalah:
1) Tanggung gugat/jawab
Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ke-tiga yang
secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan,
setinggi-tingginya sesuai dengan jumlah/limit yang telah ditentukan, meliputi:
kerusakan atas harta benda pihak III (misalnya mobil, rumah, pagar, dan
lain-lain) dan cedera badan atau kematian.
2) Biaya perkara atau biaya
bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat tertanggung.
Jaminan
Huru-Hara yang di pasar dikenal dengan RSCC( Riot, Strike, and Civil
Commotion), RSMD (Riot, Strike and Malicious Damage). Resiko Kerusuhan dan
Huru-Hara ini dikecualikan dari Jaminan PSKBI pasal 3 ayat (6.2 & 6.3) dan
menggunakan Klausul 41.B Dewan Asuransi Indonesia yang memberikan Jaminan
Huru-Hara terluas. Resiko yang
dijamin dan pengertiannya dapat dilihat pada Klausul/Endorsemen Huru-Hara.
Jaminan
Kecelakaan Diri terhadap Sopir atau Penumpang Kendaraan Bermotor yang
dipertanggungkan. Untuk perluasan ini, pada Polis dilekatkan "Klausul
Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor Beroda Empat".
Dengan adanya perluasan ini, maka Jaminan Polis mencakup juga cedera badan atau
kematian terhadap penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung
disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.
Gempa
Bumi, Letusan Gunung Berapi, Banjir (Bencana Alam). Jika Jaminan diperluas di
dengan risiko tersebut di atas, maka pada polis harus dilekatkan dalam klausul.
Tanggungjawab Hukum Tertanggung terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor yang
dipertanggungkan (Passenger Legal Liabilty). Semua jaminan tambahan tersebut di
atas merupakan perluasan dari Kondisi Comprehensive. Pertanggungan Total Loss
(hanya) dapat diperluas dengan Jaminan Huru-Hara. Jaminan tambahan Bencana Alam
dan Tanggung Jawab Hukum kepada Penumpang (Passenger Legal Liability) hampir
tidak pernah dijual, dan sebaiknya tidak dijual.
D.
Syarat – Syarat Pertanggungan
1. Pembayaran Premi
Premi harus dibayar lunas saat
persetujuan pertanggungan ditutup, kecuali bila atas persetujun kedua belah
pihak ditentukan lain. Jika premi tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung mulai tanggal permulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan
pertanggungan, maka berlakunya pertanggungan ini dapat ditunda oleh penanggung
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
2. Pemberitahuan
Kecelakaan
Bila
terjadi kecelakaan, kerusakan , atau kerugian atas kendaraan bermotor yang
dipertanggungkan, maka tertanggung wajib memberitahukan kecelakaan atau
pencurian yang terjadi selambatnya tiga hari sejak terjadinya kejadian
tersebut. Pemberitahuan dilakukan secara lisan atau tertulis, yang selanjutnya
diikuti laporan tertulis kepada penanggung.
3.
Tuntutan
Pihak ketiga
Apabila
tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atas
kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan maka,
1)
Tertanggung wajib memberitahukan kepada
penanggung adanya tuntutan dari pihak ke-tiga tersebut
2)
Tertanggung harus segera menyerahkan
dokumen yang ada hubungannya dengan pihak ketiga tersebut
3)
Tertanggung tidak boleh memberikan
janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa ia
mengakui tanggung gugatnya
4)
Tertanggung menguasakan kepada penanggung
untuk mengurus tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan apabila diperlukan
tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada penanggung
4.
Tuntutan
Pidana terhadap tertanggung
Apabila
tuntutan pihak ketiga yang dirugikan karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
adalah berupa tuntutan pidana terhadap tertanggung, maka tertanggung diwajibkan
memberitahukan tuntutan tersebut kepada penanggung.
5.
Ganti
Rugi
Penanggung
akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerusakan atau kehilangan
kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berdasar harga sebenarnya sesaat
sebelum terjadinya kerusakan atau kehilangan tersebut, bila atas tuntutan pihak
ketiga setingi-tingginya sebesar jumlah yang disetujui dikurangi besarnya
risiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungannya.
6.
Kerugian
Total
Ialah kerusakan atau kerugian yang biaya
perbaikannya sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya.
7.
Ganti
Rugi Pertanggungan Rangkap
Menyimpang
dari pasal 277 ayat I KUHD, maka bila terjadi kerugian atas kendaraan bermotor
yang dipertanggungjawabkan kepada lebih dari satu penanggung, dimana jumlah
pertanggungan lebih dari harga kendaraan bermotor yang bersangkutan, maka
jumlah yang dipertanggungkan untuk masing – masing penanggung seimbang dengan
nilai pertanggungan terhadap harga yang sebenarnya, demikian pula ganti rugi
yang menjadi kewajiban dari masing – masing penanggung.
Ketentuan
tersebut di atas tetap dijalankan, walau segala pertanggungan yang dimaksud
dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, yang tanggalnya
lebih dahulu dan tidak berisi ketentuan tersebut. Saat terjadi kerusakaan atau
kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, maka atas permintaan
penanggung, tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala perbuatan
lain yang berlaku atas kendaraan bermotor yang sama pada saat terjadinya
kerugian atau kerusakan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Asuransi
Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung
dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan
pemakaian kendaraan bermotor. Perusahaan asuransi hanya akan menjual program
berdasarkan kemampuan nasabah. Jika kemampuan konsumen tak memenuhi
implikasinya pertanggungan putus di tengah jalan.
DAFTAR
PUSTAKA
pelitab31.files.wordpress.com/2012/.../risiko-kel-5.do...