Minggu, 27 Oktober 2013

MAKALAH ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR



BAB 1
PENDAHULUAN

Teknologi di bidang industri pengangkutan baik darat, laut maupun udara berkembang dengan pesat. Di Indonesia hasil-hasil produksi teknologi yang tinggi dibidang alat angkut pesat sekali meskipun yang menikmati hasil produksi tersebut baru sebagian golongan masyarakat saja. Produksi kendaraan bermotor saat ini tidak terbilang jumlahnya disebabkan persaingan harga dan kualitas kendaraan pribadi dan alat angkut penumpang umum, baik yang melalui darat, laut maupun udara, dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya, yang merupakan dampak lain yang harus diperhitungkan dari segi ekonomi.
Karena itu bermacam-macam perusahaan telah muncul khususnya perusahan yang berhubungan dengan kegiatan memberikan jaminan atau tangungan kepada seseorang atau kepada suatu aset tertentu, karena standar suatu saat dapat ditimpa oleh suatu kerugian atau peristiwa. Perusahaan ini disebut dengan perusahaan asuransi dengan objek tanggungan ialah kendaraan bermotor maka disebut dengan asuransi kendaraan bermotor.
Asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan kerugian atau kerusakan bermotor. Jenis asuransi ini sebetulnya sama dengan asuransi kebakaran, yang objeknya adalah kerugian atau kerusakan atas harta benda, hanya di sini harta bendanya berupa kendaraan bermotor. Aturan yang berlaku pada asuransi kebakaran umumnya juga berlaku untuk kendaraan bermotor.
Tetapi karena kendaraan bermotor mempunyai banyak karakteristik berbeda dibanding jenis benda lainnya, maka asuransi kendaraan bermotor diatur tersendiri, meskipun di dalamnya terdapat juga aturan-aturan seperti yang berlaku didalam  asuransi kebakaran.





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Asuransi
Asuransi umum merupakan penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Penjaminan ini bersifat jangka pendek biasanya satu tahun. Sedangkan asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan sifatnya jangka panjang.
Asuransi atau pertanggungan itu merupakan suatu perjanjian maka di dalamnya paling sedikit tersangkut dua pihak. Pihak yang satu adalah pihak yang seharusnya menanggung resikonya sendiri tetapi kemudian mengalihkannya kepada pihak lain pihak pertama ini  disebut sebagai tertanggung atau dengan kata lain ialah pihak yang potensial mempunyai resiko. Sedangkan pihak yang lain ialah pihak yang bersedia menerima resiko dari pihak pertama dengan menerima suatu pembayaran yang disebut premi. Pihak yang menerima resiko pihak yang satu tersebut disebut sebagai penanggung (biasanya perusahaan pertanggungan/asuransi).
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor. Sesuai dengan ketentuan UU No.2/1992 tentang usaha perasuransian, masing-masing bidang Asuransi dikelola oleh perusahaan yang berbeda, kendati untuk beberapa produk, seperti Asuransi kesehatan dan Asuransi kecelakaan diri dapat dikelola oleh baik perusahaan asuransi kerugian maupun jiwa.
Disamping perlindungan dan jaminan, asuransi juga menawarkan berbagai manfaat antara lain mendapatkan masukan-masukan yang berguna untuk meminimalisasi terjadinya risiko. Umumnya, perusahaan asuransi memiliki tim suvei yang sudah berpengalaman dengan itu dapat memberikan rekomendasi untuk memperkecil terjadinya risiko terhadap kepentingan yang diasuransikan.




B.       Resiko-resiko
Risiko yang Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor

1.    Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
Dalam asuransi kendaraan bermotor ini risiko yang dipertanggungkan disebabkan:
1)      Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan yang bersangkutan
2)      Perbuatan jahat orang lain
3)      Pencurian
4)      Kebakaran
5)      Sambaran petir
6)      Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa di atas dan sebab-sebab lainnya selama penyebarangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan darat.
7)      Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
8)      Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian maksimum sebesar 0.5% dari jumlah Pertanggungan.
2.    Tanggung Gugat
Tanggung gugat yaitu tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Dalam hal ini penanggung akan menberikan penggantian kepada tertanggung atas suatu kerugian yang diderita pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, yang kedua-duanya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari penanggung, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan, yang meliputi:
1)        Kerusakan atas harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan
2)        Kerusakan jalan, jembatan dan lain-lain akibat getaran, berat kendaraan atau muatannya
3)        Cedera badan atau kematian terhadap:
a.     Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
b.    Tertanggung, suami atau istri dan anak bila Tertanggung adalah perorangan
c.     Pemegang saham atau pengurus bila Tertanggung adalah CV atau Firma
d.    Orang yang bekerja pada Tertanggung dengan imbalan jasa
e.     Orang yang tinggal bersama Tertanggung
f.     Hewan milik atau dalam pengawasan Tertanggung

Resiko yang Tidak Dijamin
1.    Kehilangan keuntungan/upah atau kerugian keuangan akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan tersebut
2.    Kerusakan atau kehilangan peralatan non-standar yang tidak disebutkan dalam polis
3.    Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor akibat penggelapan
4.    Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat perbuatan jahat tertanggung (sumi/istri, anak, karyawan atau seizin tertanggung)
Kerugian atau kerusakan akibat:
1)        Menarik kendaraan lain, racing, pawai, untuk kejahatan atau maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis
2)        Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa
3)        Dijalankan dalam keadaan rusak
4)        Pengemudi tidak memiliki SIM atau mabuk
5)        Memasuki jalan yang dilarang masuk/jalan tertutup
6)        Barang-barang yang sedang dimuat, dibongkar di kendaraan tersebut
7)        Reaksi atau radiasi nuklir


C.      Jaminan Tambahan/Perluasan Resiko

Yang dimaksudkan dengan Jaminan tambahan atau jaminan perluasan resiko adalah resiko-resiko/bahaya yang dikecualikan dalam PSKBI, akan tetapi resiko-resiko tersebut bisa dijamin apabila dinyatakan secara tegas di dalam polis. Akan tetapi tidak semua resiko yang dikecualikan tersebut dapat dijamin dengan penegasan dalam polis tersebut.
Berikut ini adalah Resiko yang dikecualikan (tidak otomatis dicover/dijamin) di dalam penutupan standard, tetapi bisa dijamin dengan penegasan khusus berupa endorsemen atau klausul tambahan. Misalnya:
1)      Kerusuhan dan Huru-Hara
2)      Bencana alam seperti gempa bumi, banjir
3)      Cedera badan/kematian terhadap penumpang
Semua resiko tersebut di atas dikecualikan dari Jaminan Polis Standard Kendaraan Bermotor Indonesia. Dikecualikan berarti bahwa semua kerugian/kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh bahaya-bahaya tersebut tidak bisa diganti oleh asuransi.
Contoh Jaminan tambahan/perluasan adalah sebagai berikut:
TJH terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability). Polis tidak secara otomatis menjamin resiko ini, kecuali dinyatakan secara tegas di dalam polis. Jaminan yang diberikan oleh perluasan ini adalah:
1)  Tanggung gugat/jawab Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ke-tiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya sesuai dengan jumlah/limit yang telah ditentukan, meliputi: kerusakan atas harta benda pihak III (misalnya mobil, rumah, pagar, dan lain-lain) dan cedera badan atau kematian.
2)  Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat tertanggung.
Jaminan Huru-Hara yang di pasar dikenal dengan RSCC( Riot, Strike, and Civil Commotion), RSMD (Riot, Strike and Malicious Damage). Resiko Kerusuhan dan Huru-Hara ini dikecualikan dari Jaminan PSKBI pasal 3 ayat (6.2 & 6.3) dan menggunakan Klausul 41.B Dewan Asuransi Indonesia yang memberikan Jaminan Huru-Hara terluas. Resiko yang dijamin dan pengertiannya dapat dilihat pada Klausul/Endorsemen Huru-Hara.
Jaminan Kecelakaan Diri terhadap Sopir atau Penumpang Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan. Untuk perluasan ini, pada Polis dilekatkan "Klausul Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor Beroda Empat". Dengan adanya perluasan ini, maka Jaminan Polis mencakup juga cedera badan atau kematian terhadap penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Banjir (Bencana Alam). Jika Jaminan diperluas di dengan risiko tersebut di atas, maka pada polis harus dilekatkan dalam klausul. Tanggungjawab Hukum Tertanggung terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan (Passenger Legal Liabilty). Semua jaminan tambahan tersebut di atas merupakan perluasan dari Kondisi Comprehensive. Pertanggungan Total Loss (hanya) dapat diperluas dengan Jaminan Huru-Hara. Jaminan tambahan Bencana Alam dan Tanggung Jawab Hukum kepada Penumpang (Passenger Legal Liability) hampir tidak pernah dijual, dan sebaiknya tidak dijual.

D.      Syarat – Syarat Pertanggungan

1.    Pembayaran Premi
            Premi harus dibayar lunas saat persetujuan pertanggungan ditutup, kecuali bila atas persetujun kedua belah pihak ditentukan lain. Jika premi tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal permulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan pertanggungan, maka berlakunya pertanggungan ini dapat ditunda oleh penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

2.    Pemberitahuan Kecelakaan
            Bila terjadi kecelakaan, kerusakan , atau kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, maka tertanggung wajib memberitahukan kecelakaan atau pencurian yang terjadi selambatnya tiga hari sejak terjadinya kejadian tersebut. Pemberitahuan dilakukan secara lisan atau tertulis, yang selanjutnya diikuti laporan tertulis kepada penanggung.

3.        Tuntutan Pihak ketiga
          Apabila tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atas kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan maka,
1)        Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung adanya tuntutan dari pihak ke-tiga tersebut
2)        Tertanggung harus segera menyerahkan dokumen yang ada hubungannya dengan pihak ketiga tersebut
3)        Tertanggung tidak boleh memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa ia mengakui tanggung gugatnya
4)        Tertanggung menguasakan kepada penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan apabila diperlukan tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada penanggung

4.        Tuntutan Pidana terhadap tertanggung
       Apabila tuntutan pihak ketiga yang dirugikan karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan adalah berupa tuntutan pidana terhadap tertanggung, maka tertanggung diwajibkan memberitahukan tuntutan tersebut kepada penanggung.
5.        Ganti Rugi
       Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berdasar harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerusakan atau kehilangan tersebut, bila atas tuntutan pihak ketiga setingi-tingginya sebesar jumlah yang disetujui dikurangi besarnya risiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungannya.
6.        Kerugian Total
Ialah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya.
7.        Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
       Menyimpang dari pasal 277 ayat I KUHD, maka bila terjadi kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungjawabkan kepada lebih dari satu penanggung, dimana jumlah pertanggungan lebih dari harga kendaraan bermotor yang bersangkutan, maka jumlah yang dipertanggungkan untuk masing – masing penanggung seimbang dengan nilai pertanggungan terhadap harga yang sebenarnya, demikian pula ganti rugi yang menjadi kewajiban dari masing – masing penanggung.
       Ketentuan tersebut di atas tetap dijalankan, walau segala pertanggungan yang dimaksud dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, yang tanggalnya lebih dahulu dan tidak berisi ketentuan tersebut. Saat terjadi kerusakaan atau kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, maka atas permintaan penanggung, tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala perbuatan lain yang berlaku atas kendaraan bermotor yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.











BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor. Perusahaan asuransi hanya akan menjual program berdasarkan kemampuan nasabah. Jika kemampuan konsumen tak memenuhi implikasinya pertanggungan putus di tengah jalan.







DAFTAR PUSTAKA
pelitab31.files.wordpress.com/2012/.../risiko-kel-5.do...