keterangan foto: di daerah jalan raya deket fly over pasar rebo tanggal 09-03-2013
perilaku buruk ketika menyebrang tidak menggunakan zebra cross atau jembatan penyebrangan.
perilaku dari gambar di atas sangat tidak terpuji karena dapat menyebabkan kecelakaan atau tabrakan akibat menyebrang sembarangan tanpa adanya jembatan penyebrangan atau zebra cross seharusnya orang tersebut menggunakan jalur yang aman agar dirinya selamat sampai tujuan keluarga anda sangat menanti kehadiran anda dengan begitu pemerintah menerapkan denda kepada pejalan kaki yang menyebrang sembarangan.
Polisi
dapat menilang pejalan kaki yang tidak menyeberang di tempat yang telah
disediakan. Tetapi hal tersebut khusus dilaksanakan di tempat-tempat
yang ada jembatan penyebrangan atau zebra cross, tidak berlaku di jalan
yang di sekitarnya tidak tersedia tempat penyebrangan"
Denda
yang diberlakukan pun lumayan bila kita harus merogoh kocek bila
terbukti menyeberang disembarang tempat. "Dendanya minimal Rp 250 ribu
dan bisa saja yang disita itu KTP-nya,"
Agar
masyarakat bisa menyeberang aman, Dirlantas menyarankan pemerintah
memfasilitasi tempat-tempat penyeberangan. Pemerintah bisa bekerjasama
dengan seluruh pemegang kepentingan yang lain termasuk masyarakatnya
sendiri.
Idealnya seperti itu, banyak pejalan kaki tidak ada fasilitas penyeberangan jalan. Tentunya pemerintah bisa menambah sarana tersebut. Misalnya di situ banyak kerumunan orang yang mau nyeberang tapi di situ tidak ada tempat penyeberangan jalan. Harusnya pemerintah peka dan harusnya itu dibuatkan.
Idealnya seperti itu, banyak pejalan kaki tidak ada fasilitas penyeberangan jalan. Tentunya pemerintah bisa menambah sarana tersebut. Misalnya di situ banyak kerumunan orang yang mau nyeberang tapi di situ tidak ada tempat penyeberangan jalan. Harusnya pemerintah peka dan harusnya itu dibuatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar