BAB
III
PERAN
LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK
Pengertian
lembaga keuangan Bank
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa italia banca berarti tempat
penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam
rangka menerapkan taraf hidup rakyat banyak.
Tujuan
jasa perbankan
Jasa bank sangat
penting dalam pembangunan ekonomi satu negara. jasa perbankan pada umumnya
terbagi atas dua tujuan
1. Sebagai penyedia mekanisme
dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah, untuk itu bank menyediakan uang
tunai, kartu kredit, tabungan ini merupakan peranan penting dalam kehidupan
ekonomi tanpa adanya pemyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang
hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang mekan waktu.
2. menerima tabungan
dari nasabah dan meminjamkan kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank
meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif
bila peran ini berjalan dengan baik ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya
arus dana ini uang hanya berdiam di saku seseorang orang tidak dapat memperoleh
peminjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana
pinjaman.
Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary
1. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
2. Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat
3. Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang membutuhkan Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
· Giro (Demand Deposits)
· Deposito (Time Deposits)
· Tabungan (Saving)
Simpanan Giro (Demand Deposit)
undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
pengertian dapat ditarik setiap saat, maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan direkening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.
sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahbukuan). penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
contoh:
1. cek (cheque)
2. bilyet giro (BG)
3. alat pembayaran lainnya
pengertian dapat ditarik setiap saat, maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan direkening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.
sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahbukuan). penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
contoh:
1. cek (cheque)
2. bilyet giro (BG)
3. alat pembayaran lainnya
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Diamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sarana bank dalam memasarkan produknya juga berbeda dengan sesuai dengan sasarannya.
pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nonor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
ada beberapa alat penarikan tabungan, tetgantung sarana dari masing-masing bank
1. buku tabungan
2. slip penarikan
3. kwitansi
4. kartu yang terbuat dari plastik
pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nonor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
ada beberapa alat penarikan tabungan, tetgantung sarana dari masing-masing bank
1. buku tabungan
2. slip penarikan
3. kwitansi
4. kartu yang terbuat dari plastik
Simpanan Deposito (Time Deposit)
menurut undang-undang no 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannnya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu tiga bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
sebagai contoh jika seorang deposan mendepositokan uang tanggal 7 maret 2001 untuk 3 bulan mendatang, maka tanggal jatuh temponya adalah setelah 3 bulan yaitu tanggal 7 juli 2001 dan apabila dicairkan sebelum tanggal tersebut, maka si deposan akan dikenakan denda (penalty rate) yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu tiga bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
sebagai contoh jika seorang deposan mendepositokan uang tanggal 7 maret 2001 untuk 3 bulan mendatang, maka tanggal jatuh temponya adalah setelah 3 bulan yaitu tanggal 7 juli 2001 dan apabila dicairkan sebelum tanggal tersebut, maka si deposan akan dikenakan denda (penalty rate) yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
Pengertian
lembaga keuangan non bank
Lembaga keuangan bukan
bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik
dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan
bukan bank terdiri dari beberapa jenis yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri
dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit perusahaan
perasuransian yang terdiri dari asuransi keuangan, asuransi jiwa serta
reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana
pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin,
perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Bentuk lembaga keuangan
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
· Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi
· Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
· Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
· Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
· Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang- barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
· Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
· Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
· Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
· Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.
sumber:
Kasmir, S.E,M.M.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
sumber:
Kasmir, S.E,M.M.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA