PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Pengertian Asuransi
Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Dan untuk mengurangi atau menutupi terjadinya resiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, serta resiko macetnya pinjaman kredit bank, maka diperlukan jasa asuransi, sehingga resiko tersebut dapat ditutupi bila terjadi kemaetan. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Resiko yang dihadapi oleh perseoragan atau
perusahaan bermaam – macam, oleh sebab itu perusahaan asuransi pun terdiri dari
berbagai jenis tergantung dari resiko yang akan dihadapinya.
Jenis
– jenis asuransi
Perusahaan asuransi yang beroperasi di indonesia
terdiri dari beberapa jenis dan masing – masing jenis asuransi berjalan sesuai
dengan bidangnya masing – masing.
Adapun jenis – jenis asuransi adalah sebagai
berikut :
A. Dilihat dari segi fungsinya.
1. Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam
undang-undang no.2 tahun 1992 asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan
jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi
kerugian, yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :
·
Asuransi kebakaran
·
Asuransi pengangkutan
2. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang di
kaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang
dipertaggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
·
Term insurance (Berjangka)
·
Endowment insurance (Tabungan)
·
Whole life insurance (Seumur hidup)
·
Anuity contrak insurance (Anuitas)
3. Reasuransi (Reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi
dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan
asuransi kerugian. Jenis asuransi ini digolongkan kedalam :
·
Bentuk treaty
·
Bentuk Facultatife
·
Kombinasi dari keduanya
B. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik
dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa,
ataupun reasuransi. Adapun jenis tersebut dapat dilihat dari :
1. Asuransi milik perusahaan pemerintah
Dimana perusahaan tersebut sahamnya dimiliki
sebagian besar atau 100% oleh pemerintah.
2. Asuransi milik perusahaan swasta
nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta
nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara
terbanyak dalam RUPS.
3. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi
di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain jelas kepemilikannyapun
dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
4. Asuransi milik campuran antara
nasional dan asing
Untuk kepemilikan campuran biasanya antara swasta
nasional dengan pihak asing, dimana untuk hal – hal tertentu haruslah dimiliki
oleh pihak swasta nasional.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu Insurable interest hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Suatu tindakan untuk
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu Insurable interest hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Suatu tindakan untuk
2. Utmost good faith mengungkapkan secara akurat
dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang
akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Suatu penyebab aktif, efisien.
Suatu penyebab aktif, efisien.
3. Proximate cause yang menimbulkan rantaian
kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai
dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Suatu mekanisme dimana
penanggung.
4. Indemnity menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 Adan dipertegas dalam pasal
278).
5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yangĂ Contribution sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yangĂ Contribution sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi yang sedang terjdi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi yang sedang terjdi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah
Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan
dana ang sengaja dipungut oleh perusahaan dari karyawannya dan merupakan
pendapatan yang akan diperoleh seseorang setelah mengabdi dan bekerja sekian
tahun. Pensiun diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia
pensiun atau ada sebab – sebab lain.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 dana pensiun adalah “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dengan demikian bahwa yang mengelola dana pensiun adalah badan hukum seperti bank umum atau asuransi iwa. di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 dana pensiun adalah “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dengan demikian bahwa yang mengelola dana pensiun adalah badan hukum seperti bank umum atau asuransi iwa. di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana pensiun lembaga keuangan
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Tujuan
Pensiun
Seiring dengan perkembangan zaman dewasa ini,
pelaksanaan pensiun atau harapan untuk memperoleh pensiun dihubungkan dengan
berbagai tujuan. Masing – masing tujuan memiliki makna tersendiri, baik
penerima pensiun maupun penyelenggara pensiun.
Tujuan penyelenggara dan penerima pensiun dapat
dilihat dari 2 atau 3 pihak yang terlibat. Jika 2 pihak berarti antara pemberi
kerja dengan karyawannya sendiri. Sedangkan 3 pihak yaitu pemberi kerja,
karyawan dan lembaga pengelola dana pensiun.
Adapun tuuan bagi pemberi kerja dengan
menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya adalah :
·
Memberikan penghargaan kepada para karyawannya
yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
·
Agar masa usia pensiun karyawan tersebut tetap
dapat menikmati hasill yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
·
Memberikan rasa aman dari segi batiniah,
sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
·
Meningkatkan motivasi karyawan dalam
melaksanakan tugas sehari – hari.
·
Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat
dan pemerintah.
Bagi karyawan yang menerima pensiun manfaat yang
diperoleh dengan adanya pensiun adalah :
·
Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang
akan datang.
·
Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan
motivasi bekerja.
Sedangkan bagi lembaga pengelola dana pensiun
tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah :
·
Sebagai bakti sosial terhadap para karyawan.
·
Mengelola dana pensiun untuk memperoleh
keuntungan.
·
Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
Jenis
– Jenis Dana Pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun ditunda, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun ditunda, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat
Sumber
http://wordpress.com/2011/05/26/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar