Rabu, 14 Maret 2012

gerakan reformasi


Gerakan Reformasi

    Pelaksaan GBHN 1998 pada PJP II Pelita ke tujuh ini bangsa Indonesia menghadapi bencana hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara sehingga menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah terutama praktek-praktek pemerintahan di bawah orde baru hanya membawa kebahagiaan semu, ekonomi rakyat menjadi semakin terpuruk sistem ekonomi menjadi kapitalistik di mana kekuasaan ekonomi di Indonesia hanya berada menjadi kapitalistik di mana kekuasaan ekonomi di Indonesia hanya berada pada sebagian kecil penguasa dan konglomerat.

          Terlebih lagi merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hamper selurih instansi serta lembaga pemerintahan. serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang di kalangan para pejabat dan pelaksanaan pemerintahan Negara membawa rakyat semakin menderita

          Para wakil-wakil rakyat yang seharusnya membawa amanat rakyat dalam kenyataannya tidak dapat berfungsi secara demokratis, DPR serta MPR menjai mandul karena sendi-sendi demokrasi telah dijangkiti penyakit nepotisme. Sistem politik dikembangkan kea rah istem “Birokratik nepotisme” dan suatu sistem “Korporatik” (Nasikun, 1998:5). Sistem ini ditandai dengan konsentrasi kekusaan dan partisipasi di dalam pembuatan keputusan-keputusan nasional yang berada hamper seluruhnya pada tangan penguasa Negara, kelompok militer, kelompok cerdik cendikawan dan kelompok wiraswastawan oligopolistic dan bekerjasama dengan masyarakat bisnis internasional. keadaan yang demikian membawa ekonomi rakyat menjadi tidak tersentuh dan semakin parah. pada sisi lain rakyat dikelabui dengan berbagai macam program yang mengatasnamakan rakyat. namun dalam kenyataannnya hnya menguntungkan sekelompok kecil yaitu para elit ekonomi da para pejabat sehingga hamper di seluruh tanah air banyak pejabat melakukan praktek KKN untuk kepentingan pribadi


          Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai dasar morak etik bagi Negara dan aparat pelaksana Negara dalam kenyataannya di gunakan sebagia alat legitimasi politik, semua kebijaksanaan dan tindakan penguasa mengatasnamakan Pancasila, bahkana kebujaksanaan dan tindakan yang bertentangan sekalipun diistilahkan sebagai pelaksanaan pancasila yang murni dan konsekuen

          Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbulah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, endikawan dan masyarakat sebgai gerakan moral politik yang meuntut adanya “reformasi” di segala bidang terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum

          Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto ada tanggal 21 mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya Wakil Presiden Prof. Dr. B.J Habibie menggantikan keddukan presiden. kemudian diikuti dengan pembentukan cabinet reformasi pembangunan. pemerintahan Habiie inilah yang merupakan pemerintahan tansisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama perubahan 5 paket UU Politik tahun 1985. kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hokum sehingga perlu diwujudkan UU anti monopoli. UU persaingan sehat. UU kepalilitan UU Usaha Kecil, UU Bank sentral, UU perlindungan konsumen , UU perlindungan buruh dll. (nopirin 1998:1) dengan demikian reformasi harus diikuti juga dengan reformasi hokum bersaa aparat penegaknya serta reformasi pada berbagai instansi pemerintahan.
Yang lebih mendasar lagi reformasi dilakukan pada kelembagaan tinggi dan tertinggi Negara yaitu pada susunan DPR dan MPR yang dengan sendirinya harus dilakukan melalui pemilu secepatnya dan diawali dengan pengubahan:

a. UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR dan DPRD (UU No. 16/1969 jis. UU No. 2/1975 dan UU No. 2/1985)
b. UU tentang partai politik dan golongan karya (UU No. 3/1975, jo. UU. No.2/1980, dan UU No.1/1985)

          Reformasi terhadap UU Politik tersebut di atas harus benar-benar dapat mewujudkan iklim politik yang demokratis sesuai dengan kehendak Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (Mardjono, 1998: 57)

Kutipan:
Pendidikan Pancasila
Penerbit “Paradigma” Yogyakarta

Pendapat saya:
Masa reformasi seharusnya tidak di jadikan sebagai masa di mana pejabat pemerintahan berlomba-lomba dalam menambah kekayaan pribadinya
Seharusnya masa reformasi di jadikan sebagai tolak ukur kedepannya menjadikan Bangsa Indonesia lebih maju dan berkembang dari segi apapun itu terutama ekonomi karena masyarakat Indonesia dalam hal ekonomi masih sangat terbatas sekali.
Maka dari itu reformasi adalah masa perubahan tetapi dalam perubahan itu tidak luput dari nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar