KORUPSI: Mochtar Muhamad tolak eksekusi
Oleh
Intan Pratiwi
Kamis, 15
Maret 2012 | 14:05 WIB
JAKARTA: Walikota
Bekasi non aktif Mochtar Muhamad menolak eksekusi hukuman yang
rencananya akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul putusan
Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas terhadap yang bersangkutan.
Sirra
Prayuna, kuasa
hukum Mochtar Muhamad, menyatakan hingga hari ini pihaknya belum menerima
salinan putusan yang berasal dari panitera dimana kasus tersebut disidangkan.
Namun begitu hingga hari ini ketika dikonfirmasi ke Pengadilan Negeri (PN)
Bandung, belum ada salinan putusan.
“Harus ada salinan putusan.
Tidak ada dalam aturan bahwa petikan putusan bisa menjadi dasar eksekusi. Harus
salinan putusan dari panitera dimana kasus itu disidangkan. Tentu kami tunggu
dari PN Bandung,” ujarnya hari ini saat mendatangi kantor Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.
Dia juga mempertanyakan
landasan lemabaga anti suap tersebut dalam melakukan eksekusi. Apablia eksekusi
dilakukan saat ini, maka hal terebut merupakan pelanggaran terhadap pasal
270-276 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam KUHAP tidak ada
ketentuan mengenai jaksa mengirim surat panggilan kepada terdakwa berkaitan
dengan putusan Mahkamah Agung,” tegas Sirra.
Sebagai informasi
sebelumnya MA menjatuhi vonos terhadap walikota Bekasi. Mochtar dijatuhi
hukuman enam tahun penjara dan denda 300 juta. MA melalui Kepala Biro
Hukum dan Humas Ridwan Masnyur hari ini mengatakan, majelis hakim kasasi
membatalkan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dan
mengabulkan tuntutan jaksa penuntut ukum (JPU).
"Apabila denda tidak
dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan penjara," ujarnya
di Gedung MA hari ini.
Sebelumnya, untuk pertama
kalinya Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan terdakwaMochtar Mohammad pada
sidang yang digelar Selasa 11 Oktober 2011.
"Memutuskan, terdakwa
tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dituduhkan jaksa.
Terdakwa dibebaskan dan dikembalikan harkat dan martabatnya," kata Ketua
Majelis Hakim, Azharyadi.
JPU menuntut Mochtar
Mohammad selama 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan.
Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan
kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang
didakwakan pada terdakwa adalah, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan
penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp 5,5 miliar.
Dikutip dari: Bisnis.com
Pendapat saya:
terjadi lagi kasus korupsi
di kelembagaan sudah jelas-jelas dia terlibat dalam kasus korupsi tetapi dia
tidak mau dieksekusi berarti dia tidak mau mengakui kesalahannya.
Padahal kasus korupsi ini sangat merugikan masyarakat. Uang
yang seharusnya dipakai masyarakat malah di gunakan untuk hal-hal yang
menyangkut pribadi.
ini merupakan kasus yang terbesar banyak pelaku-pelaku yang seenaknya mengambil uang rakyat. Seharusnya yang korupsi harus di penjara dengan adil jangan di biarkan bebas berkeliaran ke mana-mana.
ini merupakan kasus yang terbesar banyak pelaku-pelaku yang seenaknya mengambil uang rakyat. Seharusnya yang korupsi harus di penjara dengan adil jangan di biarkan bebas berkeliaran ke mana-mana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar