Senin, 19 Maret 2012

korupsi mochtar muhamad tolak eksekusi




KORUPSI: Mochtar Muhamad tolak eksekusi
Oleh Intan Pratiwi
Kamis, 15 Maret 2012 | 14:05 WIB


JAKARTA:  Walikota Bekasi non aktif Mochtar Muhamad menolak eksekusi hukuman yang rencananya akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas terhadap yang bersangkutan.

Sirra Prayuna, kuasa hukum Mochtar Muhamad, menyatakan hingga hari ini pihaknya belum menerima salinan putusan yang berasal dari panitera dimana kasus tersebut disidangkan. Namun begitu hingga hari ini ketika dikonfirmasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, belum ada salinan putusan.

“Harus ada salinan putusan. Tidak ada dalam aturan bahwa petikan putusan bisa menjadi dasar eksekusi. Harus salinan putusan dari panitera dimana kasus itu disidangkan. Tentu kami tunggu dari PN Bandung,” ujarnya hari ini saat mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

Dia juga mempertanyakan landasan lemabaga anti suap tersebut dalam melakukan eksekusi. Apablia eksekusi dilakukan saat ini, maka hal terebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 270-276 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam KUHAP tidak ada ketentuan mengenai jaksa mengirim surat panggilan kepada terdakwa berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung,” tegas Sirra.

Sebagai informasi sebelumnya MA menjatuhi vonos terhadap walikota Bekasi. Mochtar dijatuhi  hukuman enam tahun penjara dan denda 300 juta. MA melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Masnyur hari ini mengatakan, majelis hakim kasasi membatalkan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dan mengabulkan tuntutan jaksa penuntut ukum (JPU).

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan penjara," ujarnya di Gedung MA hari ini.

Sebelumnya, untuk pertama kalinya Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan terdakwaMochtar Mohammad pada sidang yang digelar Selasa 11 Oktober 2011.

"Memutuskan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dituduhkan jaksa. Terdakwa dibebaskan dan dikembalikan harkat dan martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim, Azharyadi.

JPU menuntut Mochtar Mohammad selama 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

Dikutip dari: Bisnis.com

Pendapat saya:  
terjadi lagi kasus korupsi di kelembagaan sudah jelas-jelas dia terlibat dalam kasus korupsi tetapi dia tidak mau dieksekusi berarti dia tidak mau mengakui kesalahannya.
Padahal kasus korupsi ini sangat merugikan masyarakat. Uang yang seharusnya dipakai masyarakat malah di gunakan untuk hal-hal yang menyangkut pribadi.
ini merupakan kasus yang terbesar banyak pelaku-pelaku yang seenaknya mengambil uang rakyat. Seharusnya yang korupsi harus di penjara dengan adil jangan di biarkan bebas berkeliaran ke mana-mana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar