Rabu, 14 Maret 2012

pelanggaran HAM dan penegakan kasus pelanggaran HAM


Pelanggaran HAM dan Penegakan Kasus Pelanggaran HAM

            Dalam prespektik hokum nasional, HAM pada dasarnya dimaknai sebagai perangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat marabat manusia.

            Pelanggaran HAM diberikan definisi sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian secara hokum untuk mengurangi membatasi atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hokum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hokum yan berlaku.

            Berdasarkan definisi tersebut maka sifat pelanggaran HAM dapat digolongkan menjadi vertical dan horizontal
a. Pelanggaran HAM vertical dilakukan oleh aparat terhadap rakyat
b. Pelanggaran HAM horizontal dilakukan oleh warga Negara yang satu terhadap warga Negara lainnya.

            Pelanggaran HAM juga dapat mencakup aspek yang cukup luas dan kompleks. Pelanggaran HAM berat adalah jenis pelanggaran HAM yang diatur dan ditentukan dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000 meliputi:
a. Kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, meupun kelompok agama dengan cara-cara sebagai berikut

1. Membunuh anggota kelompok
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
3. Menciptakan kondisi kehidupan yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik       seluruh maupun sebagian.
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

b. Kejahatan terhadap kemanusiaani ialah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut:

1. Pembunuhan
2. Pemusnahan
3. Perbudakan
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hokum internasional
6. Penyiksaan
7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, dan sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekrasan seksual yang setara
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham, politik, ras, kebangsaan ,etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alas an lain yang telah diakui serta universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional
9. Penghilangan orang secara paksa
10. Kejahatan apartheid

            Suatu perbuatan yang bersifat melawan hokum pada dasarnya dapat dikenakan sanksi Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 di tentukan pula kewajiban pemberian kompensasi,restitusi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya

a. Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oelh Negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya
b. Restitusi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain

            Pengenaan sanksi pelanggaran HAM dilaksaan melalui mekanisme yang di sebut penegakan hukum dan dilaksanakan melalui pengadilan HAM sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000 Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang ada dilingkungan peradilan umum


           Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 Tahun 2000 pada perinsipnya dilakukan melalui mekanisme pengadilan HAM ad hoc, dibentuk melalui Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu yang akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden
contoh perilaku yang sesuai dengan upaya pemajuan, penghormatan dan pengakan HAM di Indonesia adalah sebgai berikut:

a. Menciptakan kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang dimanapun berada
b. Tidak melakukan kekrasan dan selalu peduli, serta menyayangi anak-anak
c. Berusaha untuk menghindari perilaku deskriminasi
d. Menjaga sikap , ucapan, dan perbuatan
e. Tidak melaskukan pelecehan terhadap siapapun
f. Tidak melakukan penggusuran dengan sewenang-wenang

Dikutip dari: Sakti Kewarganegaraan SMK Kl. X Smt.1

Pendapat saya : 
    HAM merupakan hasil perkembangan kesadaran umum bahwa setiap manusia memang harus dijamin utuk mendapatkan pengakuan sebagai hak asasi dalam daftar resmi sehingga mendapatkan kedudukan hukum.
setiap orang,kelompok,organisasi politik,organisasi masyarakat,lembaga swadaya masyarakat,atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan kemajuan hak asasi manusia.

     HAM menurut UU No.39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat alat yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


1 komentar: