Pelanggaran
HAM dan Penegakan Kasus Pelanggaran HAM
Dalam
prespektik hokum nasional, HAM pada dasarnya dimaknai sebagai perangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hokum pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat marabat manusia.
Pelanggaran HAM diberikan definisi
sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara,
baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian secara hokum untuk mengurangi
membatasi atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hokum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme
hokum yan berlaku.
Berdasarkan definisi tersebut maka
sifat pelanggaran HAM dapat digolongkan menjadi vertical dan horizontal
a.
Pelanggaran HAM vertical dilakukan oleh aparat terhadap rakyat
b.
Pelanggaran HAM horizontal dilakukan oleh warga Negara yang satu terhadap warga
Negara lainnya.
Pelanggaran HAM juga dapat mencakup
aspek yang cukup luas dan kompleks. Pelanggaran HAM berat adalah jenis
pelanggaran HAM yang diatur dan ditentukan dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000
meliputi:
a.
Kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnik, meupun kelompok agama dengan cara-cara sebagai berikut
1.
Membunuh anggota kelompok
2.
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota
kelompok
3.
Menciptakan kondisi kehidupan yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik
baik seluruh maupun sebagian.
4.
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok
5.
Memindahkan secara paksa
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
b.
Kejahatan terhadap kemanusiaani ialah salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa
serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa
hal-hal sebagai berikut:
1.
Pembunuhan
2.
Pemusnahan
3.
Perbudakan
4.
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5.
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hokum internasional
6.
Penyiksaan
7.
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan, dan sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekrasan seksual
yang setara
8.
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham, politik, ras, kebangsaan ,etnis, budaya, agama, jenis kelamin,
atau alas an lain yang telah diakui serta universal sebagai hal yang dilarang
menurut hokum internasional
9.
Penghilangan orang secara paksa
10.
Kejahatan apartheid
Suatu perbuatan yang bersifat
melawan hokum pada dasarnya dapat dikenakan sanksi Menurut Undang-Undang No. 26
Tahun 2000 di tentukan pula kewajiban pemberian kompensasi,restitusi dan
rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya
a.
Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oelh Negara karena pelaku tidak
mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya
b.
Restitusi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama
baik, jabatan, atau hak-hak lain
Pengenaan sanksi pelanggaran HAM
dilaksaan melalui mekanisme yang di sebut penegakan hukum dan dilaksanakan
melalui pengadilan HAM sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang
ada dilingkungan peradilan umum
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM
berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 Tahun 2000 pada perinsipnya
dilakukan melalui mekanisme pengadilan HAM ad hoc, dibentuk melalui Dewan
Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu yang akan ditindaklanjuti
dengan keputusan presiden
contoh
perilaku yang sesuai dengan upaya pemajuan, penghormatan dan pengakan HAM di
Indonesia adalah sebgai berikut:
a.
Menciptakan kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang dimanapun berada
b.
Tidak melakukan kekrasan dan selalu peduli, serta menyayangi anak-anak
c.
Berusaha untuk menghindari perilaku deskriminasi
d.
Menjaga sikap , ucapan, dan perbuatan
e.
Tidak melaskukan pelecehan terhadap siapapun
f.
Tidak melakukan penggusuran dengan sewenang-wenang
Dikutip
dari: Sakti Kewarganegaraan
SMK Kl. X Smt.1
Pendapat saya :
HAM merupakan
hasil perkembangan kesadaran umum bahwa setiap manusia memang harus dijamin
utuk mendapatkan pengakuan sebagai hak asasi dalam daftar resmi sehingga
mendapatkan kedudukan hukum.
setiap
orang,kelompok,organisasi politik,organisasi masyarakat,lembaga swadaya
masyarakat,atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak menyampaikan laporan atas
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada komnas HAM atau lembaga lain
yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan kemajuan hak asasi
manusia.
HAM menurut UU No.39 Tahun 1999, hak
asasi manusia adalah seperangkat alat yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
sama-sama makasih atas komentar nya :)
BalasHapus